MEMORANDUM

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

BUDIDAYA PEMBIBITAN GAHARU
Bismillaahir-rohmaanir-rohiim, dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Yang bertanda tangan di bawah ini:
 
1.       Nama                      :   …………………………………
          Tempat / Tgl Lahir  : …… ………………………………
          No. KTP                  :… ……………………………………
          Alamat                     : …………………………………………
 
 
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
 
2.       Nama                     : …………………………………………….
          Tempat / Tgl Lahir : …………………………………………….
          No. KTP                  : …………………………………………….
          Alamat                    : …………………………………………….
 
 
 
 
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
 
Berdasarkan prinsip saling percaya, keterbukaan dan menjunjung tinggi kebenaran, kedua belah pihak tersebut di atas telah setuju dan sepakat tanpa paksaan melakukan hubungan kerjasama usaha budidaya Bibit Gaharu Adapun hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur sebagai berikut:
 
PASAL 1
Ruang Lingkup Kerjasama
 
1.     Kerjasama yang dimaksudkan dalam surat perjanjian ini yaitu Kerjasama Usaha   Pembibitan Gaharu
2.     PIHAK PERTAMA menyediakan bibit gaharu  tinggi 5 cm Sebanyak 50.000 bibit kemudian diserahkan pada PIHAK KEDUA  
3.     PIHAK KEDUA menyediakan / Perlengkapan pembibitan yg di perlukan di lokasi Pembibitan dan Dana investasi sebesar Rp. 15.000.000(lima belas juta rupiah) 
4.     PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyepakati harga satuan Bibit gaharu sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah).x 50.000 Rp 60.000.000 dan di bayar kan setelah bibit gaharu sudah terjual 15 % dari jumlah bibit yg hidup  
5.     PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyepakati jangka waktu perjanjian hubungan kerjasama seperti tersebut di PASAL 1 selama 12  bulan
 
6.     Jangka waktu surat perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang / dilanjutkan sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
 
 
PASAL 2
Biaya Operasional dan Rincian Pendapatan
 
1.PIHAK KEDUA  membayarkan Rp. .45.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) kepada PIHAK   PERTAMA  dari  sisa harga bibit 50.000 bibit yg diberikan pihak PERTAMA ke PIHAK KEDUA Setelah bibit terjual . dan selanjutnya dari biaya oprsional pembibitan dan pengadaan barang untuk pembibitan di bayarkan kepada Pihak Kedua sesuai dgan jumlah pengeluaran  
.2 di asumsikan pengeluaran biaya oprasional dan barang pengadaan pembibitan 50.000 bibit
 Poliback ukuran 5x15 cm Rp 30 rupiah x 50.000 = 1.500.000 Upah pekerja Rp 50 rupiah x
 50.00 bibit= 2500.000 dan biaya lain lain Rp 6.000.000
3. Diasumsikan harga penjualan bibit gaharu adalah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), /bibit  maka 50.000 bibit x 7000 = Rp 350.000.000 – modal investasi Rp. 15.000.000 biaya oprsional pengadaan perlengkapan pengadaan bibit dan Rp 10.000.000 dan sisa pengadaan bibit pertama Rp 45.000.000 maka laba keuntungan Rp. 350.000.000-70.000.000 = Rp 280.000.000 dengan pembagian hasil sisa usaha 50:50 dari laba bersih
4.   Harga penjualan tidak ditentukan dalam surat perjanjian ini melainkan mengikuti / sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Harga Penjualan tersebut di ayat 3 sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) merupakan harga asumsi dan bukan harga mutlak.
 
 
PASAL 3
Perihal Kemungkinan Rugi
 PIHAK PETAMA atau PIHAK KEDUA tidak dianggap bersalah atau melanggar salah satu ketentuan dalam surat perjanjian ini oleh sebab-sebab yang bersifat force majeure. Hal-hal yang bersifat force majeure yaitu:
 
1.     Bencana Alam, seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir dan longsor
2.     Wabah penyakit
3.     Perang atau huru-hara
4.     Kebakaran
5.     Pemberontakan
6.     Teroris
 
 
Pasal 4
PENUTUP
 1. Apabila terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan     musyawarah untuk mufakat.  
 2 . Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan itikad baik serta saling menguntungkan PARA PIHAK,
 3.  Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
 
 
 
banjarbaru, ……………………..
 
PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA
 
 
 
……………………..                                                   ……………………..
 
 
SAKSI SATU                                                           SAKSI DUA
 
 
 
……………………..                                                   ……………………..
  
Surat Perjanjian ini

berlaku hingga: ……

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PERJANJIAN FRANCHISE CAFÉ BLACK OUD

 

Bismillaahir-rohmaanir-rohiim, dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

 

1.       Nama                      :   Muhammad Harun

          Tempat / Tgl Lahir  :  ……………………….

          No. KTP                  :  1113111145552228

          Alamat                     : Jl. Karang sawo loktabat utara banjarbaru 70712

                                             Kalimantan selatan

        dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor 

2.       Nama                     : …………………………………………….

          Tempat / Tgl Lahir : …………………………………………….

          No. KTP                  : …………………………………………….

          Alamat                    : …………………………………………

        dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima

        Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.

Pada hari ini Jumat , tanggal delapan belas Bulan Delapan Tahun Dua ribu sebelas (18-09-2011) bertempat di kantor Café Black Oud  di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

 Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saja yang dikenal dengan nama Restoran Serba Wenak.
§
 Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual
§ dan menyajikan makanan Serba Wenak untuk wilayah Jakarta Selatan.
 Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan
§ mutu makanan Serba Wenak serta memebrikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
 Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk
§ membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jakarta Selatan.
 Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran
§ Café Black oud untuk itu Franchisee dapat m enggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
 Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua
§ ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian degnan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Syarat-Syarat
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:

1. memiliki tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas meter 300 persegi dengan desain sebagaimana terlampir.
2. menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (limapuluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Café Black oud  yang ditetapkan oleh Franchisor.

Pasal 2: Franchisee Fee dan Royalti

1. Franchisee setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani.
2. Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 5% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yagn dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3. untuk keperluan promosi secara nasional produk Café Black oud , Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. marketinf fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan prpoduk Café Black ouds secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.

Pasal 3: Sengketa dengan Pihak Ketiga

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.

Pasal 4: Jam Buka Restoran

1. Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan Café Black oud di Jl. Karang Sawo lok tabat Utara Banjarbaru
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3. dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.000 (Limah  juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.

Pasal 5: Kewajiban Franchisor

Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:
1. memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Café Black Oud
2. menyediakan desain interior, peleatih dan materi pelatihan untuk para pekerja  Café franchisee atas biaya franchisor sendiri.
3. menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4. memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5. memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membentu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.

Pasal 6: Kewajiban Franchisee

1. seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan Café  serta bahan-bahan baku pembuat menu Café  yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan franchisee sendiri.
2. franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dan  kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.

Pasal 7: Biaya-Biaya

1. Franchisee sestuju membayar kepada franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.

Pasal 8: Pajak

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan kegtentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee.

Pasal 9: Perubahan Sistem

Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.

Pasal 10: Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama 5 (Lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 18 Agustus 2011 dan berakhir pada tanggal 11 Juni 2016 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dngan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 11: Kuasa

1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
2. seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.

Pasal 12: Laporan

1. Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2. dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.

Pasal 13: Rahasia Dagang

Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari franchisor.

Pasal 14: Pembatalan

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e. Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki Café  franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.

Pasal 16: Penyelesaian Perselisihan

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengalidan Negeri Kalimantan Selatan

Pasal 16: Penutup

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di Kalimantan Selatan pada tanggal 18 Agustus   tahun 2011